Tinjauan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap Pengguna Sepeda Motor Siswa SMP
Abstrak
Perkembangan transportasi yang sangat cepat di Indonesia telah memunculkan sebuah fenomena mengkhawtirkan, yaitu banyaknya anak-anak terutama pada jenjang Sekolah Menengah Pertama yang mengunakan sepeda motor sendiri. hal ini jelas melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk melihat secara langsung penggunaan sepeda motor, tingkat kesadaran hukum siswa terkait aturan lalu lintas, dan bagaimana implementasi peraturan tersebut diterapkan di SMPN 1 Temayang.Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analitis dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi bersama pihak sekolah, siswa, orang tua serta pihak kepolisian. Hasil: pembahasan temuan pada penelitian ini terbagi menjadi tiga, yang pertama lebih dari 255 siswa membawa sepeda motor sendiri ke sekolah karena jarak rumah yang sangat jauh, kurangnya angkutan umum, ikut-ikutan teman, dan kesibukan orang tua bekerja. Kedua sebenarnya siswa sudah tahu minimal umur membawa sepeda motor yaitu 17 tahun atau sudah punya SIM, tetapi pengetahuan tersebut tidak dilaksanakan karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat sekitar. Ketiga pihak sekolah dan kepolisian dihadapkan pada kondisi dilema, dimana menahan diri untuk tidak memberi saksi tegas berupa tilang maupun aturan tertulis, dan lebih memilih pendekatan edukasi karena khawatir anak-anak yang rumahnya jauh dari sekolah kesulitan transportasi dan mengakibatkan putus sekolah.
Kata Kunci: Pengendara di Bawah Umur, Undang-Undang Lalu Lintas, Kesadaran Hukum, Sepeda Motor, Penegakan Hukum.
