Tinjauan Psikologis Pernikahan Dini Berdasarkan Tinjauan Undang-Undang No 1 Tahun 1974

Penulis

  • Nadia Firda Nur Fitri IKIP PGRI BOJONEGORO
  • fifi zuhriah ikip pgri bojonegoro
  • Heru Ismaya IKIP PGRI BOJONEGORO

Abstrak

Pernikahan di usia muda masih umum terjadi di banyak wilayah, diantaranya Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Situasi ini menimbulkan berbagai isu terkait kesiapan psikologis pasangan untuk menjalani kehidupan pernikahan. Studi ini bertujuan untuk meneliti dampak psikologis pernikahan dini terhadap pembentukan keluarga yang bahagia, langgeng, dan abadi, serta menganalisis peran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dalam mengendalikan praktik ini. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pasangan yang menikah di usia muda, orang tua pasangan tersebut, petugas dari Kantor Urusan Agama Distrik Soko, dan Pengadilan Agama Tuban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dini menyebabkan berbagai konsekuensi psikologis, seperti ketidakstabilan emosional, kesulitan komunikasi, tekanan ekonomi, dan hambatan dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan sebagai pasangan suami istri. Pasangan yang kurang matang secara emosional cenderung lebih rentan terhadap konflik perkawinan daripada pasangan yang lebih siap secara psikologis. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, memainkan peran penting dalam mengendalikan praktik perkawinan anak melalui usia minimum untuk menikah dan mekanisme dispensasi perkawinan. Namun, faktor budaya dan sosial tetap menjadi penyebab utama perkawinan dini. Oleh karena itu, perlu meningkatkan kesadaran hukum dan memperbaiki kesiapan mental calon pasangan sebelum menikah.

Kata kunci: pernikahan dini, psikologi, rumah tangga, keharmonisan, hukum perkawinan

Diterbitkan

2026-06-23

Terbitan

Bagian

Articles