Pemahaman Civic Knowledge Siswa MTs Mamba’ul tentan
Abstract
Abstrak
Dalam beberapa waktu terakhir, angka kriminalitas yang melibatkan anak di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren yang meningkat. Data dari Pengadilan Negeri Bojonegoro mencatat terdapat 15 kasus pada tahun 2023, meningkat menjadi 17 kasus di tahun 2024, lalu 18 kasus pada 2025, dan tercatat sudah ada 5 kasus pada awal tahun 2026. Fenomena ini menegaskan krusialnya edukasi hukum sejak dini, terutama terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang termaktub dalam UU No. 11 Tahun 2012. Studi ini berupaya mengeksplorasi sejauh mana wawasan kewarganegaraan (civic knowledge) para siswa dan tenaga pendidik di MTs Mamba’ul Huda mengenai aplikasi regulasi tersebut. Dengan mengadopsi metode kualitatif deskriptif, pengumpulan data dilakukan lewat instrumen wawancara, telaah dokumen, serta kuis tertulis bagi siswa. Temuan riset mengindikasikan bahwa guru PPKn telah menguasai esensi SPPA dan berupaya membangun kesadaran hukum siswa melalui integrasi kurikulum, pembentukan moral, serta penegakan regulasi sekolah. Di sisi lain, konfirmasi dari pihak hakim menguatkan bahwa proses peradilan anak di Bojonegoro telah memprioritaskan mekanisme diversi dan keadilan restoratif (restorative justice). Mayoritas siswa pun menunjukkan respons positif dalam kuis, di mana mereka memahami bahwa anak yang berkasus hukum wajib dilindungi dan dibina. Meski begitu, tantangan berupa minimnya literasi hukum masyarakat serta dampak negatif dari media sosial dan lingkungan pergaulan masih menjadi hambatan nyata. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan civic knowledge efektif menjadi fondasi awal dalam membangun kepatuhan hukum generasi muda.
Kata Kunci: Civic Knowledge, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Restorative Justice, Siswa MTS.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.