Penerapan Hak Azasi Manusia Dalam Prespektif Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Abstract
The safeguarding of human rights must be grounded in the rule of law to establish mechanisms for monitoring and adjudicating violations. Additionally, to ensure popular sovereignty in national affairs, it is crucial to establish a democratic governance system as mandated by the constitution. Every person possesses inherent human rights. Law No. 35 of 2014 underscores the significance of safeguarding children's rights. This study aims to assess the application of human rights principles concerning child protection under this legislation. Employing an inductive qualitative approach, the analysis excludes statistical tables and relies solely on literary sources such as books, periodicals, and scholarly journals. The findings reveal that Article 1 of Law No. 35 defines child protection as a series of efforts aimed at ensuring the preservation of children's rights, with the primary objective of fostering their optimal development and active participation in society.
Abstrak
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) perlu didasarkan pada prinsip supremasi hukum untuk menyediakan mekanisme pengawasan dan peradilan terhadap pelanggaran HAM. Selanjutnya, untuk mencapai kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa, perlu dikembangkan sistem pemerintahan yang demokratis sesuai dengan amanat konstitusi. Setiap individu memiliki hak asasi yang tidak dapat diganggu gugat. UU No. 35 Tahun 2014 menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan prinsip-prinsip HAM dalam konteks perlindungan anak sesuai UU tersebut. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif induktif . Analisis dilakukan tanpa menggunakan tabel statistik, hanya mengandalkan sumber literatur seperti buku, majalah, dan jurnal ilmiah. Temuannya menunjukkan bahwa UU No. 35 Pasal 1 mendefinisikan perlindungan anak sebagai rangkaian usaha untuk memastikan terjaganya hak-hak anak. Tujuan utamanya adalah memungkinkan anak-anak untuk berkembang secara optimal dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Subroto Suprapto. Penjara Tanpa Anak: Akses Keadilan Restoratif dan Masa Depan Anak Berhadapan Hukum. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2023;
Antonius P.S. Wibowo. Penerapan Hukum Pidana dalam Penanganan Bullying di Sekolah. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2019.
Ahmad, Maghfur. "Nahdatul Ulama dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia." Jurnal Religia Volume 13 (2010).
Al-Jabri, Mohammed Abed. Democracy, Human Rights and Law in Islamic Thought. Lebanon: I.B. Tauris Publishers, 2009.
Azhary, 1995. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya, UI- Press.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu PendekatanPraktek. Jakarta: Bhineka
Cipta, 2007. Armia, Muhammad Siddiq. "Implementing Islamicc Coonstitusionalism: How Islamic is Indonesia Constitution?" Jurnal Al-'Adalah Volume 15 (2018): 447.
Cassese, Antonio. Hak-Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah. Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 1994.
Heru Ismaya, Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila Sebagai Pembentuk Politik Hukum Dalam Penerapan Perkawinan Beda Agama, Jurnal Civic Education And Sosial Science Journal ( CESSJ ) Sinta 5, Sukooharjo, Vol. 6 Nomer 1 Tahun 2024
Koentjaraningrat. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia, 2015.
Kurniawan Kunto, Nunung Prajarto. "Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Menuju Democratic Governances." Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Volume 8 (2015): 295-296.
Lestari, Dewi. "Hak Asasi Manusia di Indonesia di tinjau dari Berbagai Aspek Kehidupan." Jurnal Hukum dan Pembangunan Volume 3 (2007).
Lubis, Mulya. "Menegakkan HAM, Menggugat Diskriminas." JurnalHukum dan Pembangunan Volume 39 (2009): 69.
Mahmudah, Siti. "Politik Penerapan Syari’at Islam dalam Hukum Positif di Indonesia (Pemikiran Mahfud MD)." Jurnal Al-'Adalah Volume 10 (2012): 406.
Marzuki. Pengantar Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Ombak, 2013. Maududi, Maulana Abul A’la. Human Rights In Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2018.
MD, Moh. Mahfud. "Politika Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia." Hukum Volume 7 (2014). Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT CitraAditya Bakti, 2014.
Muhtaj, Majda El. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 tahun 2002. Jakarta:Kencana, 2015.
Jeremy Bentham, 2006. Teori Perundang-undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, , Bandung: Nusamedia & Nuansa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Prosiding Seminar Nasional (Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Industri)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.