PERMASALAHAN YANG TERJADI MENGENAI SILA PERTAMA
Abstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengangkat pengetahuan kita tentang betapa pentingnya mempelajari toleransi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penghormatan kepada hak kebebasan dan keadilan dalam melaksanakan keyakinan agama seseorang adalah salah satu penafsiran utama dari sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang diatur dan diakui oleh sistem hukum dan norma masyarakat Indonesia (Jedra Sudirman & Aris Sarjito, 2021). kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif sebagai menguraikan makna dan masalah yang dihadapi saat menerapkan sila pertama dalam kehidupan beragama. Meskipun konstitusi Indonesia menyatakan kebebasan beragama dan toleransi, intoleransi, diskriminasi, dan pelanggaran hak beragama masih sering terjadi, baik di tingkat individu maupun kelembagaan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat mendukung dalam pembentukan strategi yang menekankan nilai-nilai toleransi, saling menghargai, dan keharmonisan antarumat beragama. Strategi-strategi ini diharapkan dapat diterapkan tidak hanya di lingkungan pendidikan formal, seperti sekolah dan universitas, tetapi juga di lingkungan non-formal, seperti komunitas, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.
Kata kunci: Toleransi, Kebebasan Beragama, Pancasila, Diskriminasi.
Abstract
The purpose of this study is to raise our knowledge about how important it is to study religious tolerance in national and state life. Respect for the right to freedom and justice in practicing one's religious beliefs is one of the main interpretations of the first principle of Pancasila, "Belief in the One Almighty God", which is regulated and recognized by the legal system and norms of Indonesian society (Jedra Sudirman & Aris Sarjito, 2021). This study uses a descriptive approach to describe the meaning and problems faced when implementing the first principle in religious life. Although the Indonesian constitution states freedom of religion and tolerance, intolerance, discrimination, and violations of religious rights still often occur, both at the individual and institutional levels. The results of this study are expected to support the formation of strategies that emphasize the values of tolerance, mutual respect, and harmony between religious communities. These strategies are expected to be applied not only in formal educational environments, such as schools and universities, but also in non-formal environments, such as communities, places of worship, and other public spaces.
Keyword: Tolerance, Freedom of Religion, Pancasila, Discrimination.
Full Text:
PDFReferences
Ananda Rivaldo Pondiu Unggul, Dewanda Tisna Ajati, Riski Wahyu Saputra, Riska Andi Fitriono (2022). Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 4(04), 25-31.
Aryo Putranto S. (2024, Agustus 15). Larangan Jilbab Paskibraka Nasional Dinilai Cacat Nalar dan Ketimpangan Relasi Kuasa. Kompas.com
Casram, C. (2016). Membangun Sikap Toleransi Beragama dalam Masyarakat Plural. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 1(2), 187–198.
Davina Azalia Az'zahra ,Christevan Aprilian ,Novia Tri Wahyuningrum (2024). Analisis Framing Pemberitaan Aturan BPIP: Larangan Hijab bagi Paskibraka di Media Online Detik.com. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS), 3, 360-371.
Dewi Romantika Tinambunan, & Yakobus Ndona. (2024). Konteks Histori Yang Menyebabkan Lahirnya Rumusan Sila Pertama Pancasila. RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 2(4), 148–154.
Effendi, M. R., & Oktovia, I. (2020). Mitigasi Intoleransi dan Radikalisme Beragama di Pondok Pesantren Melalui Pendekatan Pembelajaran Inklusif. Paedagogie: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 1(01), 54–77.
Eka Prasetiawati (2017). Urgensi Pendidikan Multikultur untuk Menumbuhkan Nilai Toleransi Agama di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(2), 272-303.
Erman S. Saragih (2018). ANALISIS DAN MAKNA TEOLOGI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM KONTEKS PLURALISME AGAMA DI INDONESIA. Jurnal Teologi “Cultivation”, 2 (1), 1-13.
Jamaluddin, J. (2022). IMPLEMENTASI MODERASI BERAGAMA DI TENGAH MULTIKULTURALITAS INDONESIA. As-Salam: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 7(1), 1-13.
Jedra Sudirman & Aris Sarjito (2021). Penerapan nilai nilai pancasila sila pertama terhadap kehidupan beragama. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, 6(2), 284-291.
Katarina Kristi Suluh Putri & Slamet Suhartono (2024). PERLINDUNGAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA TERHADAP PELARANGAN PENGGUNAAN HIJAB BAGI WANITA MUSLIM. HUKUM DINAMIKA EKSELENSIA, 6(4), 425-435.
Mantri, Y. M. (2022). Kasus Penistaan Agama pada Berbagai Era dan Media di Indonesia. Definisi: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 1(3), 123–138.
Muhammad Hatta, Zulfan, & Husni (2021). KEJAHATAN PENISTAAN AGAMA DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA. Jurnal Hukum, 13(2), 342-368.
Muhammad Ridwan Effendi, Yoga Dwi Alfauzan, & Muhammad Hafizh Nurinda (2021). MENJAGA TOLERANSI MELALUI PEDIDIKAN MULTIKULTURALISME. Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 18(1), 43 – 51.
Nirwana, R. . (2023). PENANAMAN NILAI TOLERANSI BERAGAMA MATA PELAJARAN PAI DISEKOLAH SEBAGAI PILAR PERDAMAIAN DUNIA. Al Manar, 1(1).
Nurusshobah, N., Said, M. ., & Asiah, S. . (2023). Exposure of Disgrace on Social Media from the Qur’anic Perspective: Fazlur Rahman’s Double Movement Study. Al-Irfani: Journal of Al Qur’anic and Tafsir, 4(1), 16-32.
Rahayu, V. F. (2023). DISKRIMINASI AGAMA DALAM BINGKAI TOLERANSI. https://doi.org/10.31219/osf.io/awtqc
Rani Ramadani, Dearni Andanda Putri, Suci Sintya Harnum, Rini Wahyuni Siregar (2024). PEMAHAMAN TERHADAP DISKRIMINASI AGAMA DAN SOSIAL DI INDONESIA. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 2(1), 465-477.
Tari, R. K., & Salsabila, A. S. (2024). Penerapan Nilai Pancasila dalam Membangun Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia. Indonesian Research Journal on Education, 4(4), 1732-1735.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENDIDIDIKAN FPMIPA by https://prosiding.ikippgribojonegoro.ac.id/index.php/FPMIPA/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.