Hukum Poligami dalam Islam serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama

Asrul Cici Khumairoh, Audian Putri Inayah, Zakia Luluk Salsabila, Joko Setiyono

Abstract


abstrak—Poligami merupakan bahwa seorang laki-laki boleh menikahi dua perempuan sekaligus dalam agama Islam, tetapi ada syarat wajib yang harus dilakukan. Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui hukum poligami dalam islam dan bagaimana urgensi pemberian izin poligami di pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode study library yaitu rangkaiannya berhubungan dengan pengumpulan data sekunder. Pengumpulan data sekunder ini didapatkan melalui artikel dan buku yang sudah dipublikasikan dalam jurnal nasional. Hasil penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan syarat dan perizinan poligami secara agama dan hukum.

Kata kunci—Poligami, Hukum Islam, Pengadilan Agama

 

 

Abstract— Polygamy is that a man may marry two women at the same time in Islam, but there are mandatory conditions that must be fulfilled. The purpose of writing this article is to find out the law of polygamy in Islam and the urgency of granting permission for polygamy in religious courts. This study uses the study library method, namely the series is related to secondary data collection. This secondary data collection was obtained through articles and books that have been published in national journals. The results of this study aim to show the terms and permits for polygamy religiously and legally.

Keywords— Polygamy, Islamic Law, Religious Courts


Keywords


Polygamy, Islamic Law, Religious Courts

Full Text:

PDF

References


Hidayat, A. (2015). Unsur-unsur intrinsik dan nilai-nilai psikologis dalam naskah drama “matahari di sebuah jalan kecil” karya Arifin C Noor sebagai alternatif pemilihan bahan ajar sastra di SMA. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 5(2), 1-6. Doi https://doi.org/10.25134/fjpbsi.v5i2.183.

Hirata, A. (2020). Guru aini. Yogyakarta, Indonesia: PT Bentang Perkasa.

Mustari, A. (2014). Poligami Dalam Reinterpretasi. Jurnal Sipakalebbi, 1(3). https://doi.org/10.24252/jsipakallebbi.v1i3.281.

Latupono, B. (2020). Kajian Juridis Dampak Poligami Terhadap Kehidupan Keluarga.Bacarita Law Journal, 1(1), 15-27. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i1.278.

Darmawijaya, A. (2019). Dampak poligami siri terhadap kehidupan keluarga di Desa Cigugur Girang Bandung Barat. Asy-Syari'ah, 21(2), 207-220. https://doi.org/10.15575/as.v21i2.5447.

Hikmah, S. (2012). Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7(2), 1-20. https://doi.org/10.21580/sa.v7i2.646.

Syarif, I. M. A. & Muhindy, A. S. A. (2008). Poligami Tanya Kenapa. Indonesia, Mirqat World Center.

Nasohah, Z. (2000). Poligami: hak keistimewaan menurut syariat islam. Kuala Lumpur, PERCETAKAN CERGAS (M) SDN. BHD.

Iryani, E. (2017). Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 17 (2), 24-31. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v17i2.357.

Bintarawati, F. (2022). Pengertian Hukum Islam. Padang, GET PRESS.

Taufiq, M. (2021). Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5 (2), 87-98. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.348.

Darmawijaya, E. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1 (1), 27-38. http://dx.doi.org/10.22373/equality.v1i1.621.

Fitrianti, D. (2017). Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 6 (1), 83-102. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i1.1302


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Prosiding Seminar Nasional Daring: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.