IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ALINEA KE-4 UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BANGSA INDONESIA
Abstract
Artikel ini mengevaluasi implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4 dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia melalui kebijakan sosial-ekonomi. UUD 1945 Alinea ke-4 menegaskan tujuan negara dalam melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur, meninjau kebijakan-kebijakan penting seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun kebijakan tersebut telah membawa kemajuan, Indonesia masih menghadapi tantangan seperti kesenjangan ekonomi, birokrasi yang lambat, serta akses terbatas ke layanan dasar di pedesaan. Pandemi COVID-19 juga memperburuk kondisi ekonomi, menambah jumlah pengangguran dan memperlebar kesenjangan sosial. Reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas program kesejahteraan diperlukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat. Kesimpulannya, implementasi UUD 1945 Alinea ke-4 telah berjalan dengan baik, namun masih membutuhkan perbaikan agar kesejahteraan yang merata tercapai.
Kata Kunci: UUD 1945, alinea ke-4, kesejahteraan, kebijakan pemerintah, Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Effendi, R. (2018). Peran Strategis Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(2), 145-159.
Nurkholis, M. (2019). Effectiveness of Conditional Cash Transfer Programs in Reducing Poverty: The Case of Family Hope Program in Indonesia. Journal of Social Policy Studies, 7(1), 45-60.
Suharto, E. (2019). Membangun Masyarakat Adil dan Makmur: Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 12(1), 25-39.
Kementerian Kesehatan RI. (2019). Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: Kemenkes.
Rahayu, T., Sutanto, A., & Widyastuti, P. (2020). Challenges of National Health Insurance in Indonesia: Accessibility and Quality of Healthcare Services. Journal of Health Policy and Management, 5(2), 78-90.
Susilo, H. (2020). Evaluasi Program Indonesia Pintar dan Tantangan Penerapannya di Wilayah Terpencil. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan Publik, 15(3), 234-248.
Iskandar, I., & Fajriani, F. (2020). Evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional: Tantangan dan Peluang untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 12(2), 90-102.
Rahman, I. (2020). Kesenjangan Sosial dan Implementasi Kebijakan Kesejahteraan di Indonesia. Jurnal Pembangunan Sosial, 3(2), 112-128.
Sari, R., & Sari, D. (2020). Analisis Dampak Program Keluarga Harapan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi, 5(1), 65-79.
Wirawan, H., & Munandar, A. (2020). Dampak Program Keluarga Harapan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat: Studi Kasus di Kota Yogyakarta. Jurnal Penelitian Sosial, 6(3), 150-162.
Kementerian Sosial RI. (2020). Laporan Evaluasi Program Keluarga Harapan. Jakarta: Kemensos.
Laporan Pendidikan Nasional. (2020). Statistik Pendidikan Indonesia 2020. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Agustin, R., & Rachmawati, Y. (2021). Kualitas Pendidikan di Indonesia: Tantangan dan Solusi untuk Daerah Terpencil. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 7(1), 22-34.
Santoso, A., & Adi, R. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Kesejahteraan: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kebijakan Publik, 10(1), 44-60
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Jaminan Kesehatan Nasional 2021. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI
Refbacks
- There are currently no refbacks.