PENTINGNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DEMOKRASI
Abstract
Kebebasan berpendapat adalah kebebasan seseorang untuk dapat menyatakan pendapatnya tanpa rasa takut dalam suatu negara terhadap pendapatnya tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bahwa implementasi nilai-nilai pada Pancasila yang memungkinkan dengan pentingnya kebebasan berpendapat terutama dari sudut pandang demokrasi dan untuk mengedepankan kebebasan berpendapat setiap orang untuk mengutarakan pendapat .Metode yang diambil yakni kualitatif dengan mencari dan meneliti informasi berdasarkan dengan fakta baik dari buku,jurnal,artikel,dan lain sebagainya.Demokrasi menjadi bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak makna penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini terasa adil dan nyaman.Kebebasan berpendapat dapat dilakukan didunia nyata maupun maya(media sosial),asalkan sesuai dengan Pancasila tidak melanggar peraturan.Disimpulkan pentingnya kebebasan berpendapat dalam demokrasi adalah implementasi nilai Pancasila pada sila ke-4.
Kata Kunci: Kebebasan berpendapat, implementasi nilai Pancasila, Demokrasi
Abstrack
Freedom of opinion is a person's freedom to be able to express his opinion without fear in a country regarding his opinion. This research aims to find out and understand that the implementation of the values in Pancasila makes it possible with the importance of freedom of opinion, especially from a democratic perspective and to prioritize freedom of opinion in every people to express opinions. The method taken is qualitative by searching and researching information based on facts from books, journals, articles, and so on. Democracy is an important part of national life because it provides many important meanings which, if explained and implemented, will make life in this country feels fair and comfortable. Freedom of opinion can be exercised in the real world or in cyberspace (social media), as long as it is in accordance with Pancasila and does not violate regulations. It can be concluded that the importance of freedom of opinion in democracy is the implementation of the Pancasila values in the 4th principle.
Keywords: Freedom of opinion, implementation of Pancasila values, Democracy.
Full Text:
PDFReferences
Aditomo, A. 2020. Menggunakan Goggle sebagai Kemendikbudristek Dorong Pendidikan Demokrasi di Sekolah Melalui Penguatan Literasi Kewargaan.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/07/kemendikbudristek-dorong-pendidikan-demokrasi-di-sekolah-melalui-penguatan-literasi-kewargaan. Diakses 1 juni 2024.
Adhanurrizqi, N. 2024. Kebebasan Berpendapat Di Indonesia Melalui Seni Mural “404: Not Found” Dan Seni Mural “Tuhan, Aku Lapar”. Jisos: Jurnal Ilmu Sosial. 3(2): 53-72.
Amir, D. R., Zahroh, F. S., Puspitanigsih, S., & Fawaid, M. I. (2023, October). Efektifitas Penggunaan Wodershare Filmora dalam Editing Video Pada Pembelajaran Pengantar Teknologi Informasi. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FPMIPA, Bojonegoro: Oktober 2023. Hal: 306-313.
Asril, A., Jaenam, J., Syahrizal, S., Armalena, A., & Yuherman, Y. 2023. Peningkatan Nilai-Nilai Demokrasi dan Nasionalisme pada Mahasiswa Melalui Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah. 8(3): 1300-1309.
A’zunita Zainuri, A. A. F., & Oktaviani, K. M. 2021. Demokrasi Pancasila: Etika Berpendapat Warganet dalam Praktik Demokrasi Virtual di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan, Malang: 2021. Hal: 249-256.
Febrianasari, S. A. 2022. Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat. Souvereignty. 1(2): 238-246.
Chandrakirana, A., & Sari, W. 2021. Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di MI Pesantren Modern Bone Macope. Jurnal Mappesona. 4(3): 107-114.
Gettari, T. R., Viana, W. O., & Mene, M. 2023. Hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Ensiklopedia of Journal. 5(2): 228-232.
Hidayat, R., Husna, R., Kustati, M., & Sepriyanti, N. 2023. Demokrasi Pendidikan Islam (dan analisis pengembangannya). Educational Journal of Islamic Management. 3(1): 13-26.
Khuzaimah, K., & Pribadi, F. 2022. Penerapan Demokrasi Pendidikan pada Pembelajaran Siswa di Sekolah Dasar. AL MA'ARIEF: Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya. 4(1): 41-49.
Kusuma, E. 2023. Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sanskara Hukum dan HAM. 1(03): 97-101.
Lawelai, H., Sadat, A., & Suherman, A. 2022. Democracy and Freedom of Opinion in Social Media: Sentiment Analysis on Twitter. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan. 10(1): 40-48.
Moniaga, S. 2021. Menggunakan Google sebagai Mengkaji Tantangan Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat di Era Digital. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM. Dalam https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/22/1685/mengkaji-tantangan-demokrasi-dan-kebebasan-berpendapat-di-era-digital.html. Diakses 30 Mei 2024.
Naiborhu, M., Siburian, L., & Hulu, Y. 2021. Hubungan Pemahaman Sila Ke Empat Pancasila Dengan Sikap Demokratis Masyarakat Desa Laenuaha Kecamatan Siempatnempuhulu Tahun 2020. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. 2(2): 168-174.
Nasution, L. 2020. Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Adalah. 4(3): 37-48.
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. 2022. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. 3(1): 1-16.
Pratomo, M. W. 2024. Menggunakan Google sebagai Kebebasan Berpendapat Merupakan Perwujudan Demokrasi di Suatu Bangsa. RRI dalam https://www.rri.co.id/pemilu/542330/kebebasan-berpendapat-merupakan-perwujudan-demokrasi-di-suatu-bangsa. Diakses 30 Mei 2024.
Ratnaningtyas, E. M., Saputra, E., Suliwati, D., Nugroho, B. T. A., Aminy, M. H., Saputra, N., & Jahja, A. S. 2023. Metodologi Penelitian Kualitatif. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Rukmini, B. S. 2021. Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dalam Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Dewantara: Media Komunikasi, Kreasi dan Inovasi Ilmiah Pendidikan. 7(1): 40-47.
Roqib, M., Putra, H. A. S., Noris, A., & Ambarita, H. P. 2020. Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Perspektif Hukum. 20(1): 41-53.
Sigiro, A.N. 2022. Menggunakan Google sebagai Kekhawatiran Masyarakat di Ruang Publik, Ancaman Bagi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM dalam https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/12/21/2294/kekhawatiran-masyarakat-di-ruang-publik-ancaman-bagi-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi-di-indonesia. Diakses 28 Mei 2024.
Sigiro, A. N. 2024. Negara Wajib Lindungi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Warga Negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM dalam https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2024/4/26/2509/komnas-ham-negara-wajib-lindungi-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi-warga-negara.html. Diakses 28 Mei 2024.
Suwarno, S., & Bramantyo, R. Y. 2020. Peran Sosial Komite Sekolah dalam Penanaman Nilai-Nilai Demokrasi di Sekolah. Cendekia: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran. 14(2): 137-152.
Tsoraya, N. D., Khasanah, I. A., Asbari, M., & Purwanto, A. 2023. Pentingnya Pendidikan Karakter Terhadap Moralitas Pelajar di Lingkungan Masyarakat Era Digital. Literaksi: Jurnal Manajemen Pendidikan. 1(01): 7-12.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENDIDIDIKAN FPMIPA by https://prosiding.ikippgribojonegoro.ac.id/index.php/FPMIPA/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.